Lapor pajak tahunan menjadi kewajiban setiap warga negara. Di manapun kita berada pastinya mempunyai hak serta kewajiban perpajakan khusus yang melekat kepada status sebagai wajib pajak. Salah satu kewajiban tersebut adalah melaporkan Surat Pemberitahuan terkait pajak terutang yang selesai dilunasi.
Peraturan Lapor Pajak Tahunan Terbaru di Indonesia
Untuk Wajib Pajak Badan, batas melakukan pelaporan SPT Tahunan Badan biasanya dilakukan mendekati pertengahan tahun. Terkait hal ini, Badan yang dimaksud yakni badan hukum yang telah diakui secara hukum di Indonesia.
Badan yang diakui tersebut baik bersifat publik maupun privat. Selain itu, biasanya Badan telah mengantongi akta notaris serta terdaftar.
Namun, ada banyak hal yang wajib diperhatikan berhubungan dengan perubahan kebijakan pajak sejak tahun 2020. Hal tersebut akibat pengaruh pandemi terhadap ekonomi dunia.
Pemerintah Indonesia pun melakukan antisipasi sehubungan hal ini. Salah satunya yaitu lewat kebijakan yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak, PER-08/PJ/2020.
Besar PPh untuk Pengusaha UMKM
Sebagai salah satu pelaku usaha, baik itu usaha mikro, kecil, menengah atau besar, gejolak ekonomi global pastinya amat berpengaruh. Khususnya bagi kesehatan keuangan dari perusahaan.
Tak hanya itu, goyahnya ekonomi di dunia pun amat sensitif bagi kebijakan publik pemerintah. Hal ini pun sangat berdampak baik langsung dan tidak langsung terhadap suksesi para pengusaha.
Penyusunan SPT Tahunan Badan perlu memperhatikan beberapa hal. Salah satunya, apabila Anda adalah pengusaha UMKM.
Baik itu PT, CV, UD, Yayasan, Organisasi, maupun Perkumpulan yang memperoleh fasilitas PPh Final. Jika memiliki omzet di bawah Rp4.8 Miliar per tahun, untuk PPh pasal 25 tahunan dikenakan tarif yang bersifat final sebesar 0.5%.
Besar PPh Perseroan Terbuka
Bila Anda memiliki perusahaan Perseroan Terbuka yang minimal 40% dari jumlah saham sudah terdaftar serta diperdagangkan di BEI (Bursa Efek Indonesia). Maka, perusahaan Anda akan memperoleh keringanan sebesar 3% lebih rendah dibandingkan tarif pajak umumnya.
Sehingga, perusahaan perlu membayar 19%. Tarif ini berlaku untuk tahun pajak 2020 serta 2021. Sedangkan 17% berlaku untuk tahun pajak 2022 serta seterusnya.
Sebelum Lapor Pajak Tahunan, Siapkan Berkas Berikut
Dalam mengisi SPT, jangan lupa menyiapkan beberapa dokumen berikut berikut. Pertama, Peredaran Usaha untuk periode Januari-Desember.
Di dalamnya terdiri dari Nilai DPP serta Faktur Pajak Masukan dan Keluaran. Tak ketinggalan objek PPh pasal 4 ayat (2) baik Final dan non-Final.
Anda pun perlu melampirkan bukti pembayaran objek PPh pasal 22 dan objek PPh pasal 23. Beberapa dokumen lainnya adalah Kas Neraca sampai 31 Desember.
Buku rekening koran sampai 31 Desember. Buku utang, piutang, aktiva serta modal sampai 31 Desember.
Jangan lupa lampirkan persediaan akhir di laporan laba rugi, buku persediaan sampai 31 Desember, juga akta pendirian serta perubahan modal.
Lapor Pajak Tahunan Online
Lapor pajak tahunan badan kini bisa dilakukan secara elektronik dengan memanfaatkan layanan e-form. Anda bisa mengunjungi pajak.go.id maupun langsung memakai layanan e-filing Pajakku.
Berhati-hatilah bila Anda telat dalam melakukan pelaporan SPT tahunan badan. Karena Anda akan dikenakan denda dengan besar Rp1.000.000. Hal ini berdasarkan UU No. 6 Tahun 1983 KUP terkait sanksi keterlambatan.
Langkah-langkah Lapor Pajak Tahunan Melalui E-filing
Berikut merupakan langkah mudah dalam mengisi laporan SPT Tahunan via online.
- Pastikan Anda sudah mempunyai EFIN, yakni nomor identitas digital. Kemudian siapkan dokumen pendukung lainnya.
- Masuk ke laman djponline.pajak.go.id. Lalu klik "login" dan masukkan NPWP, kata sandi serta kode keamanan.
- Setelah sukses login, pilih menu lapor lapor. Pilih fitur e-filing.
- Klik SPT Tahunan dengan keterangan 1770 S atau 1770 SS.
- Pilih tahun pajak, kemudian pilih status SPT.
- Lengkapi kolom yang tersedia. Sesuaikan dengan bukti potong yang tersedia, lalu klik selanjutnya.
- Lengkapi jawaban dari beberapa pertanyaan yang disediakan.
- Selanjutnya akan tampil halaman terakhir yang memuat persetujuan SPT tahunan yang selesai dilaporkan. Bila data dirasa sudah benar seluruhnya bisa langsung pilih setuju.
- Laporan SPT Tahunan telah disimpan. Anda bisa pilih submit SPT.
- Wajib pajak kemudian akan menerima tanda bukti pelaporan melalui email. Isinya berupa nama WP, NPWP, status SPT, juga tanggal penyampaian.
Nah, itu tadi beberapa informasi terkait lapor pajak tahunan. Mari lekas melaporkan SPT Tahunan Badan perusahaan dalam rangka mendukung program pemerintah.